UGM SEBAGAI UNIVERSITAS PERTAMA YANG DIAKUI SEBAGAI LEMBAGA PELATIHAN REMOTE PILOT SPUKTA/DRONE DI INDONESIA
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah mengeluakan Surat UM.006/21/17/DKPPU-2023 pada tanggal 30 Agustus 2023 yang memberi wewenang UGM sebagai Lembaga Pelatihan Remote Pilot Rating Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (SPUKTA)/Drone/UAV dengan nomor UASTC-009. Wewenang itu dikeluarkan setelah dilakukan serangkaian evaluasi terhadap UGM dengan mempertimbangkan:
- Undang-Undang Nomor 1 tentang Penerbangan Pasal 58 ayat (1) bahwa setiap personel pesawat udara wajib memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi.
- Berdasarkan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 107 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (SPUKTA) (PM 63 Tahun 2021) butir 107.63; Butir 107.73.
- Surat Edaran DKPPU nomor SE.009/DKPPU/Xl/2022 perihal Kurikulum, dan Silabus Remote Pilot rating Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak yang terdiri dari minimum 38 jam pelajaran teori dan 5 jam pelajaran praktek.
Tujuan dari evaluasi Lembaga Pelatihan Remote Pilot Rating SPUKTA adalah untuk mengukur standar ketentuan dan prosedur yang sesuai dan proporsional dalam melakukan pelatihan remote pilot rating SPUKTA di Indonesia yang dapat dilakukan secara offline, online maupun hybrid dan memenuhi ketentuan PKPS Bagian 107. UGM telah memenuhi semua persyaratan yang diminta DKPPU, yaitu:
- Umum (14 kriteria)
- Personel (4 kriteria)
- Sistem penyimpanan data dan dokumen (2 kriteria)
- Kualitas pelatihan (1 kriteria)
- Fasilitas dan peralatan yang dipergunakan (5 kriteria), yaitu: 1) Simulator yang dipergunakan, 2) Sistem pesawat udara kecil tanpa awak (SPUKTA) yang digunakan, 3) Peralatan pemeliharaan SPUKTA, 4) Kelas berbasis komputer, 5) Program berbasis komputer
- lnformasi pengoperasian SPUKTA (6 kriteria)
- Prosedur pendukung pelaksanaan pelatihan (9 kriteria), yaitu: 1) Prosedur mengevaluasi instruktur, 2) Prosedur pengajaran teori di kelas, 3) Prosedur dan mekanisme pengajaran secara daring (online), 4) Prosedur dan mekanisme pengajaran secara kombinasi daring dan luring (hybrid), 5) Prosedur pengajaran praktek terbang, 6) Prosedur pelaksanaan ujian teori, 7) Prosedur pelaksanaan ujian praktek terbang, 8) Prosedur menentukan standar kelulusan, 9) Prosedur menjaga kualitas pelatihan.
Dalam rangka mengusulkan UGM diakui sebagai lembaga Pelatihan Remote Pilot Rating SPUKTA dan menyelenggarakan pelatihan SPUKTA, UGM telah membentuk Tim Task Force untuk pelatihan Drone/UAV di UGM yang tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor: 725/UN1.P.II/KPT/HUKOR/2023 tentang Tim Task Force Pelatihan Drone Unmanned Aerial Vehicle (UAV) di Universitas Gadjah Mada. Anggota tim Task Force ini terdiri dari Fakultas Geografi, MIPA, Teknik, Sekolah Vokasi dan PUSTRAL. Dr. Taufik Hery Purwanto, sebagai anggota Tasforce UGM tersebut mengatakan: ”Pengakuan ini penting bagi UGM, karena banyak pengembangan, pemanfaaran dan pelatihan SPUKTA di UGM, untuk memenuhi regulasi yang ada, keselamatan (safety) dan keamanan (security), maka diperlukan pengetahuan tentang SPUKTA, regulasinya dan yang lisensi untuk menerbangkannya”.
Dalam proses keluarnya surat pengakuan ini, 2 pelatihan yang telah dilaksanakan UGM sertifikatnya juga sudah diakui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui aplikasi online Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI GO). Pelatihan tersebut adalah: Pelatihan Remote Pilot License (RPL) PUSPICS Fakultas Geografi UGM (19-6-2023 s/d 23-6-2023) yang diikuti 17 peserta dan Pelatihan Remote Pilot dan Pengoperasian Unmanned Aircraft System untuk Pemetaan PUSTRAL (3–8 Juli 2023) yang diikuti 12 peserta. Informasi terkait pelatihan drone/UAV/SPUKTA di UGM dapat dilihat pada tautan http://spukta-ugm.id/”.